Inilah Zakat Fitrah, Besar Zakat, Waktu Zakat, Pesan Yang Tersirat Zakat | Pendidikan Islam
 Zakat Fitrah - Zakat Fitrah yakni zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum  muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka  dan budak. Ini menurut hadits Ibnu Umar bahwasanya:
  فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا  مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ,  وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ  الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ  إِلَى الصَّلَاةِ
  "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah  sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang  merdeka, pria dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari  kalangan orang Islam. Dan dia memerintahkan biar ditunaikan sebelum  orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
  Disebutkan zakat fitrah lantaran dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menuntaskan puasa bulan Ramadhan.
  Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.
  Besar Zakat
  Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan  hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan mud, atau kira-kira  setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg masakan pokok , menyerupai tepung,  kurma, gandum dan beras.
  Hikmah Zakat Fitrah
  Zakat Fitrah memiliki banyak hikmah, di antaranya:
  Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas,  khususnya kepada fakir miskin yang tidak memiliki masakan pada hari  raya Idul Fitri.
  Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:
    زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
  "Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal  yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa),  dan santunan masakan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)
  Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa menyerupai  manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi  kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan  yang terjadi dikala puasa”.
  Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Tuhan subhanahu  wata’ala lantaran sudah memperlihatkan taufik-Nya sehinga sanggup menyempurnakan  puasa Ramadhan.
  Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
  Waktu paling utama melakukan zakat fitrah yakni pada pagi hari  sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied  untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat  fitrahnya kepada fakir miskin.
  Adapun waktu wajibnya yakni setelah terbenam Matahari final bulan  Ramadhan hingga sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya yakni hadits  Ibnu Abbas gotong royong Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:
  فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ  أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
  "Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka  termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya  sehabis shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap  zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
    Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah  shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa.  Sedangkan pelakunya telah berdosa lantaran mengundur-undur pembayaran  zakat fitrah  dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat  kepada Tuhan subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.
  Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari  raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah  membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.  Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan  Ramadhan atau di pertengahan bulan.
  Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
    Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk  uang, tetapi yang wajib dikeluarkan yakni jenis masakan sebagaimana  yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .
  Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan  zakat fitrah dengan uang lantaran kebutuhan fakir miskin berbeda-beda,  khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang  daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:
  فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»
  "Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
  Mencukupkan fakir miskin sanggup dengan memperlihatkan uang atau sejenisnya  yang diharapkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.
  Diantara para ulama ada yang beropini bahwa dalam membayar zakat  fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka  memang lebih membutuhkan makanan, menyerupai beras dan lain-lainnya  sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berinfak  mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi, jikalau mereka lebih  membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, lantaran hal  tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan  tujuan diturunkannya syariah. 
  Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
    Orang-orang yang berhak mendapat zakat fitrah yakni fakir miskin  yang tidak mendapat masakan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya  yakni sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam  :
  زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
  "Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang  tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan  santunan masakan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).
    Akan tetapi, jikalau kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya, maka  zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain yang berhak  mendapat zakat menyerupai yang tersebut dalam al-Qur'an:
  إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ  عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ  وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
  "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,  orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk  hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk  jalan Tuhan dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu  ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Tuhan Maha Mengetahui lagi Maha  Bijaksana." (Qs. at-Taubah: 60)
    sumber: 
  ahmadzain.com
Belum ada Komentar untuk "Inilah Zakat Fitrah, Besar Zakat, Waktu Zakat, Pesan Yang Tersirat Zakat | Pendidikan Islam"
Posting Komentar