Cara Melaksanakan Gadai Emas Di Penggadaian

CARA MELAKUKAN GADAI EMAS DI PENGGADAIAN

Salah satu misi penggadaian ialah Membantu kegiatan pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memperlihatkan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran santunan skala mikro, kecil dan menengah atas dasar aturan gadai dan fidusia serta Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.

Bila Anda membutuhkan uang tunai atau untuk mengamankan barang berharga Anda alasannya ialah mau pulang kampung dan lainnya, Anda sanggup menggadaikan Emas di Penggadaian. Lalu bagaimana Cara Melakukan Gadai Emas atau menggadaikan Emas di Penggadaian? Untuk melaksanakan gadai emas ini, maka syarat yang diharapkan tentunya adalah:
·          Anda membawa EMAS yang mau digadaikan
·          Anda membaca fotocopy identitas diri yaitu foto copy KTP.

Biaya Administrasi Gadai Emas atau menggadaikan Emas di Penggadaian
Biaya Administrasi yang dikenakan tergantung dari nilai santunan Anda sebagai berikut:
Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp 15.ooo
Rp 5,010 jt s/d R 10 jt = Rp 25.000
Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp 40.000
dan seterusnya (biaya manajemen terus bertambah tergantung nilai pinjaman

Taksiran dan Biaya Penitipan
Untuk nilai peminjaman di pegadaian syariah nilainya ialah 85 % dari harga emas. Kaprikornus bila emas kita ditaksir pegadaian bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka nilai maksimal uang yang sanggup dipinjam ialah Rp 850.000.
Untuk biaya penitipan pegadaian menggunakan rumus perkalian sbb :
Taksiran / Rp 10.000 X 79 (nilai 79 sanggup bermetamorfosis 73 atau bahkan dibawahnya jikalau santunan semakin rendah dari nilai taksiran)
Contoh
Emas kita ditaksir pegadaian syariah bernilai 1 jt, maka nilai santunan maksimal
85 % x Rp 1.000.000 = Rp 850.000
misalnya kita ingin mengambil nilai peminjaman maksimal maka Biaya penitipan per 10 hari adalah
Rp 1 jt / Rp 10 rb x 79 = Rp 7.900 /10 hari
Jadi jikalau contohnya kita menggadai emas dalam masa 15 hari maka jumlah yang akan dibayarkan adalah
Rp 15.ooo (dibayar dimuka) + Rp 850.000 + (2 x Rp 7.900) = Rp 880.800
Jika kita ingin menggadai lebih usang maka tinggal mengalikan saja nilai penitipan (dihitung per 10 hari)

Waktu Gadai (Gadai Emas atau menggadaikan Emas di Penggadaian)
Biaya Gadai di pegadaian syariah ini, perhitungan gadainya dihitung per 10 hari dalam masa pinjaman, sementara pada pegadaian konvensional dihitung per 15 hari masa pinjaman. Kaprikornus biaya gadai yang dikenakan oleh Pegadaian Syariah dari hari 1, 2, 3, hingga dengan hari 10 ialah sama nilainya. Jika sudah memasuki hari 11 makan biaya gadai sudah bertambah dan begitu seterusnya.

Masa Penitipan Gadai Emas atau menggadaikan Emas di Penggadaian
Pada waktu kita mengadaikan emas di pegadaian syariah, maka penitipan barang gadai ialah 4 bulan. Kaprikornus kita sanggup memperpanjang waktu gadai emas tersebut setiap 4 bulan dan tentunya membayar biasa sewa selama 4 bulan tersebut bila kita belum punya uang untuk menebus emas yang kita gadaikan. Selain itu kita juga sanggup melaksanakan cicilan atas santunan tersebut sehingga jumlah santunan jadi berkurang. Contohnya santunan kita Rp 2 juta dan kita ingin mencicil Rp 500 rb, maka berarti santunan kita tinggal Rp 1,5 jt

Untuk gosip lokasi cabang pegadaian terdekat, silahkan cek tautan dibawah

Untuk mendapat gosip lebih lanjut, sanggup melayangkan pesan ke formulir online dibawah ini :
atau
Anda ingin memberikan saran, kritik, keluhan kepada Pegadaian ? Mohon sampaikan melalui e-mail / telepon berikut:
customer.care@pegadaian.co.id
(021) 3155550
Untuk pengaduan yang ingin dirahasiakan pelapornya ? Mohon sampaikan melalui e-mail berikut:

whistle.blower@pegadaian.co.id




Belum ada Komentar untuk "Cara Melaksanakan Gadai Emas Di Penggadaian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel