Cara Mendaftar Dan Memperoleh Npwp

CARA MENDAFTAR DAN MEMPEROLEH NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor ini digunakan oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak. 

Layanan ini menyediakan langkah-langkah menciptakan NPWP untuk Anda para wajib pajak. Sekarang ini layanan pembuatan NPWP sudah sanggup dilakukan secara online. Silahkan klik tab berikutnya untuk tahu caranya.

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal atau daerah kedudukan, dan daerah acara perjuangan Wajib Pajak, meliputi:
1.    Wajib Pajak orang pribadi, termasuk perempuan kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
·            hidup terpisah menurut keputusan hakim;
·            menghendaki secara tertulis menurut perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
·            memilih melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;

2.    Wajib Pajak orang pribadi, termasuk perempuan kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
·            hidup terpisah menurut keputusan hakim;
·            menghendaki secara tertulis menurut perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
·            memilih melakukan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas;

3.    Wajib Pajak tubuh yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk perjuangan tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang perjuangan hulu minyak dan gas bumi;

4.    Wajib Pajak tubuh yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation); dan

5.    Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Syarat-Syarat Pembuatan NPWP
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas berupa:
·            fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
·            fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas berupa:
·            fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin acara perjuangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah acara perjuangan atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
·            fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis menurut perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan perempuan kawin yang menentukan melakukan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
·            fotokopi Kartu NPWP suami;
·            fotokopi Kartu Keluarga; dan
·            fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak tubuh yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk perjuangan tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang perjuangan hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
·            fotokopi sertifikat pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak tubuh dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor sentra bagi bentuk perjuangan tetap;
·            fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan daerah tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab yaitu Warga Negara Asing; dan
·            fotokopi dokumen izin perjuangan dan/atau acara yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah acara perjuangan dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Untuk Wajib Pajak tubuh yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak tubuh yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), berupa :
·            fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation);
·            fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
·            fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan daerah tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab yaitu Warga Negara Asing; dan
·            fotokopi dokumen izin perjuangan dan/atau acara yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah acara perjuangan dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Wajib Pajak Bendaharawan:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
·            fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
·            fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Dokumen yang dilampirkan berupa:
·            fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sentra atau induk;
·            surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
·            fotokopi dokumen izin acara perjuangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah acara perjuangan atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
·            fotokopi dokumen izin acara perjuangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah acara perjuangan atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini

Tata Cara Pendaftaran
1. Secara Elektronik melalui e-Registration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP daerah Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan sanggup dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan memakai Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. (Untuk mempermudah penggunaan aplikasi ini, kami persilahkan membaca PER-20/PJ/2013 dan panduan penggunaan aplikasi di tautan ini.

2. Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak sanggup mengajukan permohonan registrasi secara elektronik, permohonan registrasi dilakukan dengan memberikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal atau daerah kedudukan atau daerah acara perjuangan Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis sanggup dilakukan: secara langsung, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Jangka Waktu Penyelesaian
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja sesudah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Untuk pertanyaan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak sanggup ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setempat. Kontak dan alamatnya silahkan Klik disini

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta Selatan
Telepon : 021-5250208, 5251509
Faksimili : 021-584792
Informasi Perpajakan : (kode area) 500200
Email : pengaduan@pajak.go.id
Situs : www.pajak.go.id




Belum ada Komentar untuk "Cara Mendaftar Dan Memperoleh Npwp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel