Inilah Persyaratan Kualifikasi Akademik Cpns Tahun 2018


PERSYARATAN KUALIFIKASI AKADEMIK CPNS TAHUN 2018
Pemerintah berencana mengadakan penerimaan (pendaftaran) CPNS tahun 2018. Terkait kuota dan waktu pelaksanaan penerimaan (pendaftaran) CPNS tahun 2018 memang belum resmi dirilis. Namun sebagai persiapan terkait persyaratan CPNS tahun 2018 dan Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018 bergotong-royong kita sanggup mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan No. 25 Tahun 2016 jo Permenpan No. 18 Tahun 2017.
===============================================




===============================================

Adapun persyaratan CPNS tahun 2018 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil sanggup dibaca pada pasal 23. Berikut ini persyaratan CPNS menurut pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar; (Batas usia sebagaimana dimaksud sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden)

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i.  persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Link Downoad PP No 11 Tahun 2017 (Klik Disini)


Terkait Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018, salah satunya kita sanggup menermati Peraturan Menteri Pendaygunaan Apartur Negara (Permenpan RB) No. 25 Tahun 2016 jo Permenpan RB No. 18 Tahun 2017 khusus untuk Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan mencermati Permenpan RB No. 18 Tahun 2017 kita juga sanggup memprediksi ada tidaknya gugusan CPNS tahun 2018 untuk lulusan SMA/SMK, ada tidaknya gugusan CPNS 2018 untuk lulusan Diploma II dan IV, begitu pula untuk gugusan CPNS bagi lulusan S1.

Berikut Persyaratan Kualifikasi Akademik untuk menduduki jabatan pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah sesuai Permenpan RB No. 18 Tahun 2017




Link download (Klik disini)

UNTUK INFO PERSYARATAN CPNS GURU TAHUN 2018, COBA BACA DISINI


UNTUK CONTOH LATIHAN SOAL SELEKSI CPNS TAHUN 2018 BACA DISINI

Demikian isu Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018, agar bermanfaat bagi Bapak/Ibu dan rekan-rekan yang sedang menunggu pengumuman resmi penerimaan atau registrasi CPNS 2018. Selamat berjuang, agar sukses. Untuk pengumuman resmi silahkan pantau terus laman menpan atau laman BKn. Terima kasih. 







= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "Inilah Persyaratan Kualifikasi Akademik Cpns Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel