Diluar Daerah? Ini Peraturan Penting Yang Perlu Anda Ketahui.

Tahapan rekrutmen CPNS tahun 2018 akan segera dimulai, baik bagi Instansi Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah.

Saat ini, website SSCN yang dikelola oleh BKN sebagai satu-satunya website untuk melaksanakan registrasi CPNS 2018 telah sanggup diakses oleh masyarakat. Namun, registrasi CPNS secara online belum sanggup dilakukan alasannya ialah Pemerintah Pusat kembali menunda kegiatan registrasi CPNS Tahun ini.

Website SSCN ketika ini hanya sanggup diakses untuk melihat seluruh gugusan CPNS yang dicari oleh setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Sementara Pendaftaran CPNS masih menunggu informasi lebih lanjut.

2018

Bolehkah mendaftar seleksi CPNS 2018 diluar Daerah Kelahiran atau Tempat Tinggal?




Pada prinsifnya, rekrutmen CPNS tahun ini bersifat Nasional. Artinya, semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berhak mendaftar seleksi CPNS di Instansi manapun.

Jadi, sudah tidak dibenarkan lagi isu-isu PUTRA DAERAH.
Kecuali, ada kebijakan tersendiri bagi Putra/Putri orisinil Papua dan Papua Barat.

Apa Konsekuensi Mendaftar seleksi CPNS di Luar Daerah ?


Jika Anda menetapkan mengikuti seleksi di Instansi Pusat (Kementerian dan forum negara lainnya), atau di gugusan CPNS kawasan lain, maka yang perlu Anda pertimbangkan ialah ketentuan yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri PANRB nomor: 36 Tahun 2018 tentang:

KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

dikatakan bahwa:
  • Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib menciptakan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun SEKURANG- KURANGNYA selama 10 (sepuluh) tahun semenjak TMT PNS;
  • Dalam hal penerima seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud diatas tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap MENGUNDURKAN DIRI;



Dari ketentuan tersebut, sanggup disimpulkan bahwa sesudah Anda menjadi PNS didaerah lain, maka Anda tidak dibenarkan mengajukan atau bermohon pindah kawasan sebelum menjalani 10 tahun masa kerja.

Belum ada Komentar untuk "Diluar Daerah? Ini Peraturan Penting Yang Perlu Anda Ketahui."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel