Inilah Makalah Perihal Bela Negara | Pkn

Makalah Bela Negara

Lihat juga Makalah Pemanasan Global

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bela Negara yaitu sebagai organisasi mata Rantai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang di bentuk untuk turut mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tetap tegak dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga turut kiprah serta membantu dan mendampingi pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam setiap kebijakan Pemerintahan baik tingkat Pusat maupun daerah demi tercapainya Pembangunan di segala bidang secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Mengingat usia para pelaku sejarah Bangsa ini sudah semakin renta dan bahkan sudah berkurang jumlahnya lantaran sudah banyak yang meninggal dunia akan tetapi semangat nilai perjuangannya harus tetap kita gelorakan kepada anak bangsa mendatang semoga tidak terjadi kepada generasi muda yang melupakan sejarah dan melupakan para jagoan dan para pendiri Bangsa terdahulu, BELA NEGARA berkewajiban juga di tuntut pada anggotanya untuk menegakkan kebenaran dalam berbangsa dan bernegara bahwa di kemudian hari jangan ada lagi bangsa yang tidak menghormati pemimpinya dan Jangan ada lagi bangsa yang melecehkan forum lembaga tinggi negara dan Institusi Negara yang Sah lainya.
Para Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia menginginkan rakyat ini tetap bersatu tidak ada yang makar namun sebaliknya tidak ada lagi di negara ini kesewenang wenangan pemimpin dan para penyelenggara negara menindas Rakyatnya, Pejuang Perintis Kemerdekaan ingin bangsa ini tetap hidup rukun bersatu bersinergi antara Lembaga Tinggi negara pemerintah dan TNI/POLRI bersama rakyat membangun dan menjaga keutuhan negara dalam satu tujuan Bela negara mirip yang tercantum dalam amanat Undang-Undang Dasar 45 sebagaimana tersebut di atas.
Dengan demikian sesuai dengan namanya Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara yang menerima amanah dari para Pejuang Perintis Kemerdekaan lewat surat keputusan sah dari Ketua Umum Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Masa Bhakti 2004-2009, kita mengajak seluruh komponen bangsa khususnya para generasi muda yang lahir dan menghirup udara dan makan minum di bumi pertiwi ini untuk tetap bergandeng tangan bersatu dalam satu kesatuan dan mari kita teruskan usaha para pendiri bangsa yang sudah berkorban nyawa harta darah bisul dan segalanya demi untuk bangsa dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, serta mengisi kemerdekaan dengan segala upaya dan kemampuan kita demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan juga ketentraman seluruh anak bangsa tanpa memandang suku, agama, ras atau golongan, serta mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk ikut kiprah serta di barisan terdepan membela negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal 27 ayat (3) yang tercantum di atas dengan segala kemampuan dan ketrampilan yang kita miliki.
Oleh lantaran itu Bela Negara yaitu spektrum yang sangat luas, dari yang terhalus hingga yang terkeras sekalipun, yang dimulai dari berbuat baik sesama warga Negara hingga berupaya menangkal ancaman serangan musuh bersenjata yang datangnya dari dalam negeri maupun dari luar demi untuk melindungi kedaulatan bangsa dan negara. Oleh lantaran itu kita sadar bahwa Bela Negara bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah atau TNI/POLRI saja melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen Masyarakat Indonesia, maka dari itu BELA NEGARA akan memobilisasi relawan-relawan Kesadaran Bela Negara yang akan digalang di seluruh wilayah Indonesia untuk mensukseskan gerakan Bela Negara menjadi gerakan Nasional yang sesuai KEPPRES RI No. 28 tanggal 19 Desember 2006. Dalam pelaksanaannya Gerakan Bela Negara juga menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan peraturan sopan santun istiadat yang berlaku di daerah masing-masing tanpa bersebrangan satu sama lain.
Demi impian yang mulia bagi seluruh anak bangsa, maka BELA NEGARA turut berperan serta membangun bangsa dalam hal kesadaran Berbela Negara secara menyeluruh yang sempurna Guna dengan menciptakan beberapa Bidang bidang Keorganisasian dan satuan-satuan kiprah untuk membantu pegawanegeri pemerintah dan juga TNI/POLRI pada khususnya dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Kamtibmas, antara lain:
1. BELA NEGRA dipersiapkan untuk komponan cadangan dan pendukung TNI/POLRI. Dalam bidang Pertahanan dan keamanan negara jikalau di butuhkan, Sat-Bela Negara juga membangun pencitraan Tentara Nasional Indonesia pada Masyarakat luas, dan menjalin korelasi kemitraan POLRI dengan Masyarakat, mengingat jumlah Prajurit dan Personel dan juga masih minimnya peralatanTNI/POLRI kita maka belum mirip yang kita harapkan bersama, lantaran belum sebanding dengan luas pulau di wilayah NKRI dan pesatnya perkembangan penduduk atau kehidupan masyarakat kita yang beraneka ragam suku budaya, sehingga sering terjadi keributan antar warga yang terkadang beda pendapat atau paham dan juga kejahatan dan pelanggaran aturan lainya yang masih marak di bebarapa wilayah, untuk itu Kamtibmas masih sangat perlu ditingkatkan bersama;
2. Membentuk Satgas Peka Bencana Alam yang akan turut bergabung dengan tubuh penanggulangan musibah nasional, lantaran akhir-akhir ini di beberapa daerah kita sering terjadinya peristiwa alam dari gempa banjir angin puting beliung dan kebakaran hutan dan lain-lain ini menjadi keprihatinan kita bersama;
Membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di beberapa daerah demi memberi pelayanan Konsultasi dan Bantuan di bidang Hukum pada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan juga turut kiprah serta menegakan Supremasi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Membentuk Koperasi dari tingkat Kepengurusan Pusat dan di Daerah guna mendidik dan mengenalkan pentingnya Perkoperasian di negara kita sebagai soko guru perekonomian Rakyat. Koperasi Bela Negara di bentuk demi kepentingan kesejahteraan para anggota dan masyarakat Luas pada umumnya,
Menyelenggarakan Event Hari Hari Besar Nasional dan seminar-seminar Nasional bersama pemerintah dan Lembaga Tinggi Negara dan juga kalangan swasta Nasional Lainya, pada moment-moment penting di negeri ini yang perlu kita angkat dan besarkan semoga sanggup mendidik kecintaan dan kemajuan pada anak Bangsa dan negara;
3. Melestarikan sejarah kepahlawanan nasional dan budaya bangsa dan juga melestarikan lingkungan hidup sumber daya alam yang ada di sekliling kita demi kelangsungan hidup anak Bangsa masa kini dan masa akan datang,
Agenda utama yang harus bisa kita lakukan untuk sementara ini oleh BELA NEGARA yaitu akan menggalakan dan mengajak para anggotanya dan elemen masyarakat lainya untuk meningkatkan kesadaran Berbela Negara demi memupuk jiwa Nasionalisme dan Patriotisme para cowok dan generasi penerus anak bangsa semoga selalu memperkokoh dan mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda tanggal 28 0ktober 1928 yang dipelopori oleh para pergerakan Pemuda terdahulu semoga lebih semangat untuk menjaga dan menegakkan Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka Utuh NKRI.
Bela Negara yaitu sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan meragukan dan mengatasi aneka macam macam ATHG / ancaman, tantangan, kendala dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia mirip para jagoan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B. Rumusan Masalah
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1. Apa pengertian Bela Negara?
2. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C. Maksud dan Tujuan Penulisan
1. Maksud dari pembuatan makaalah ini yaitu :
  1. untuk memberi pengetahuan dan wawasan semoga kita sanggup memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan perihal bela negara. 
  2. Untuk memenuhi salah satu kiprah mata kuliah PKn.
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah

  1. ·         Menjelaskan apa yang dijadikan materi pokok bahasan.
  2. ·         Memberikan pandangan bahwa pentingnya pendidika kewarganegaraan.
  3. ·         Memberikan efek tindakan positif terhadap pembaca.
  4. ·         Sebagai perhiasan kiprah pendidikan kewarganegaraan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Bela Negara
Bela negara yaitu tekad, sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang menurut pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata kiprah tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara sanggup diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau aksi musuh, secara non-fisik sanggup didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara yaitu wajib militer. Bela negara yaitu pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akhir dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus mirip fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, mirip Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan training militer, biasanya satu final pekan dalam sebulan. Mereka sanggup melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, contohnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan kepingan dari pasukan cadangan militer, mirip Amerika Serikat National Guard
Di negara lain, mirip Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun sesudah seseorang menuntaskan dinas nasional, Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang kala disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara yaitu sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat perihal pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari korelasi baik sesama warga negara hingga gotong royong menangkal ancaman kasatmata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya yaitu bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

C. Unsur Dasar Bela Negara 
  • Cinta Tanah Air
  • Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & negara
  • Memiliki kemampuan awal bela negara
  • Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat perihal pembelaan diatur oleh UU.” Makara sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan kendala baik yang tiba dari dalam maupun dari luar.
D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat perihal pembelaan diatur dengan undang-undang." Makara sudah niscaya mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan kendala baik yang tiba dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar aturan dan peraturan perihal Wajib Bela Negara:
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 perihal konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 perihal Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Undang-Undang No.20 tahun 1982 perihal Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 perihal Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 perihal Peranan Tentara Nasional Indonesia danPOLRI.
  • Amandemen Undang-Undang Dasar ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  • Undang-Undang No.3 tahun 2002 perihal pertahanan negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando sanggup berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain mirip :
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)Ikut serta membantu korban peristiwa di dalam negeriBelajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
F. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau merabawujud negara, lantaran negara bersifat aneh (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara sanggup kita telusuri dari unsur-unsur negara mirip penduduk, wilayah, pemerintah,dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, sanggup dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara. Istilah yang dipakai dalam undang-undang tersebut bukan ´usaha pembelaan negara´ tetapi dipakai istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ´upaya bela negara´. Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara yaitu sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah.
Alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia yaitu :
Latar belakang historis : semenjak dulu ingin menguasai Indinesia, Indonesia pernah dijajah kurang lebih 350 tahun lamanya, kemerdekaan diperoleh berkat rakyat Indonesia, rakyat Indonesia mempunyai nilai juang tinggi.kedudukan geografis dan geostrategis negara RI kondisi demografis perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam UU NO 2 perihal pertahanan negara, keikutsertaan pertahanan negara yang sanggup berperan serta ialah dalam bentuk :
pendidikan kewarganegaraan training dasar kemiliteran secara wajib dedikasi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela / wajibpengabdian sesuai dengan profesi
Dasar aturan bela negara :
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1UU no 39 tahun 1999 perihal HAMUU no 56 tahun 1999 perihal Ratih atau rakyat terlatihUU no 3 tahun 2002 perihal pertahanan negara
fungsi negara :
penertiban kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pertahanan menegakkan keadilan
sifat negara :
memaksa monopoli / menguasai meliputi semua/ menyeruluh
Lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak aneh terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi aneka macam sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, contohnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
G. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian mempunyai barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap insan normal secara naluriah niscaya akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jikalau sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita yaitu negara. Pada dasarnya setiap orangmembutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jikalau tidak ada negara?Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan insan sebelum adanya negara yaitu ´manusia merupakan serigala bagi insan lainnya´(Homo Homini Lupus) dan ´perang insan lawanmanusia´ (Bellum Omnium Contra Omnes).
Dengan demikian, jikalau tidak ada negara niscaya tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan tenang makadiperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jikalau dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh lantaran itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warganegaraIndonesia, diantaranya yaitu:
untuk mempertahankan negara dari aneka macam ancaman;untuk menjaga keutuhan wilayah negaramerupakan panggilan sejarah; merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut sanggup dihubungkan dengan pertama,teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah usaha bangsa(merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan perihal kewajiban membela negara. Kaitan hal ± hal tersebut sanggup disimak pada uraian berikut ini.
H. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para mahir merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau mahir tersebut. Seorang mahir berjulukan Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diharapkan campur tangan dan kiprah aktif dari negara.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negaraharus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Ke empat fungsitersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Makara fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara lantaran keduanya saling berkaitan,sehingga para mahir seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara. Bagaimanaketerkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negaratersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara yaitu fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanannegara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segalakemungkinan serangan dari luar. Oleh alasannya itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahananyaitu Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan Tentara Nasional Indonesia dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa ³setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara´(Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibentuklembaga yang kita kenaldengan POLRI. Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara atau tetap tegaknya negara yaitu fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus mempunyai alat-alat pertahanandan keamanan, juga diharapkan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dankeamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakanfungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu lantaran negarahanya sanggup menjalankan fungsi-fungsi lainnya jikalau negara bisa mempertahankan diri dari aneka macam ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dankeamanan dalam kehidupan negara sanggup diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa berguru dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampumenangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Makara jikalau ingin berguru dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diharapkan kemampuan untuk menangkal aneka macam gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karenanegara tidak akan sanggup mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jikalau tidak bisa mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankannegara bukan hanya kewajiban Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warganegara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negaraIndonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungansekolah atau tempat tinggalkalian!Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh acara yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program- acara pembangunan lainnya.
I. Bela Negara Dan Relevansinya Di Era Reformasi
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi sepertinya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menimbulkan arus gosip dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
ideologi, mulai dari ekstrim kiri hingga ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa sesudah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak jelek dari reformasi yaitu memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah yaitu suatu hal yang masuk akal dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun aneka macam tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menjadikan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seakan-akan kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal menurut Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara yaitu upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas perihal relevansi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi kurun ke 21.

Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di tempat Asia Tenggara khususnya sanggup dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, contohnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di tempat ini, dilema Timor Timur yang menimbulkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menuntaskan dilema tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk aksi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar sepertinya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau aneka macam kegiatan kebudayaan aneh yang mensugesti bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya sanggup merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya yaitu dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya sanggup merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kongkalikong dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut sanggup diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui aneka macam cara, antara lain:
a Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat semoga sanggup menangkal pengaruh-pengaruh budaya aneh yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
b Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah usaha bangsa.
c Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang higienis dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e Untuk menghadapi potensi aksi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain memakai unsur kekuatan TNI, tentu saja sanggup memakai unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan kepercayaan Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan kepercayaan Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia bisa mengidentifikasi aneka macam dilema nasional termasuk ancaman, gangguan, kendala dan tantangan terhadap keamanan negara guna memilih langkah atau tindakan untuk menghadapinya.
Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negaraRepublik Indonesia sepertinya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri,antara lain dalam bentuk:
a disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis menurut sentimen kesukuan atau pemberontakan akhir ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b keresahan sosial akhir ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya sanggup menimbulkan huru-hara/kerusuhan massa
c upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat usaha bangsa Indonesia
d potensi konflik antar kelompok/golongan baik akhir perbedaan pendapat dalam dilema politik, maupun akhir dilema SARA
e makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
J. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, mirip diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan kepercayaan Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari aneka macam unsur contohnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa tenang atau pada ketika terjadinya musibah atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur proteksi tempur bagi pasukan reguler Tentara Nasional Indonesia dan terlibat pribadi di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka sanggup pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat mirip yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas contohnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka sanggup dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan kiprah sanggup diadaptasi dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil contohnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana kiprah pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi yaitu hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
K. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi ketika ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal aneka macam potensi ancaman, gangguan, kendala dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam mirip yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik sanggup dilakukan dengan aneka macam bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, contohnya dengan cara:
a meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui dedikasi yang ikhlas kepada masyarakat
c berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya kasatmata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
d pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat semoga sanggup menangkal pengaruh-pengaruh budaya aneh yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Tuhan swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melaksanakan bela negara secara non-fisik ini, maka aneka macam potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, kendala dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan sanggup dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal efek budaya aneh di era globalisasi kurun ke 21 di mana arus gosip (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akhir semakin canggihnya teknologi komunikasi

BAB III 
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini yaitu bahwa kita lebih tau perihal arti Bela Negara, Mulai dari korelasi baik sesama warga negara hingga gotong royong menangkal ancaman kasatmata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya yaitu bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Sebagai warga negara yang mengerti makna hak dan kewajiban, kita seharusnya juga mengerti akan makna dari pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 1982, yagn keduanya menyatakan perihal hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam urusan pembelaan negara.
Kontribusi kita sebagai warga negara Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu dengan cara tetap patuh dan memegang teguh prinsip Pancasila. Jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pelita yang senantiasa menuntun langkah kita.
D. Saran-Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, lantaran tercela satu bernoda semua. Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melaksanakan aneka macam tindak kejahatan di luar anutan agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.

Daftar Pustaka

Budianto, 2004 “Kewarganegarraan Sekolah Menengan Atas kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
http://organisasi.org/, (online), (http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html, diakses 22 September 2011)

Belum ada Komentar untuk "Inilah Makalah Perihal Bela Negara | Pkn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel