Inilah Makalah Perihal Bela Negara | Pkn
Makalah Bela Negara
Lihat juga Makalah Pemanasan GlobalBAB I
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
  Bela Negara yaitu sebagai organisasi  mata Rantai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang di bentuk untuk  turut mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tetap tegak  dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga turut  kiprah serta membantu dan mendampingi pemerintah sebagai penyelenggara  Negara dalam setiap kebijakan Pemerintahan baik tingkat Pusat maupun  daerah demi tercapainya Pembangunan di segala bidang secara menyeluruh  di seluruh wilayah Indonesia.
  Mengingat usia para pelaku sejarah  Bangsa ini sudah semakin renta dan bahkan sudah berkurang jumlahnya lantaran  sudah banyak yang meninggal dunia akan tetapi semangat nilai  perjuangannya harus tetap kita gelorakan kepada anak bangsa mendatang  semoga tidak terjadi kepada generasi muda yang melupakan sejarah dan  melupakan para jagoan dan para pendiri Bangsa terdahulu, BELA NEGARA  berkewajiban juga di tuntut pada anggotanya untuk menegakkan kebenaran  dalam berbangsa dan bernegara bahwa di kemudian hari jangan ada lagi  bangsa yang tidak menghormati pemimpinya dan Jangan ada lagi bangsa yang  melecehkan forum lembaga tinggi negara dan Institusi Negara yang Sah  lainya.
  Para Pejuang Perintis Kemerdekaan  Republik Indonesia menginginkan rakyat ini tetap bersatu tidak ada yang  makar namun sebaliknya tidak ada lagi di negara ini kesewenang wenangan  pemimpin dan para penyelenggara negara menindas Rakyatnya, Pejuang  Perintis Kemerdekaan ingin bangsa ini tetap hidup rukun bersatu  bersinergi antara Lembaga Tinggi negara pemerintah dan TNI/POLRI bersama  rakyat membangun dan menjaga keutuhan negara dalam satu tujuan Bela  negara mirip yang tercantum dalam amanat Undang-Undang Dasar 45 sebagaimana tersebut  di atas.
  Dengan demikian sesuai dengan namanya  Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara yang  menerima amanah dari para Pejuang Perintis Kemerdekaan lewat surat  keputusan sah dari Ketua Umum Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia  Masa Bhakti 2004-2009, kita mengajak seluruh komponen bangsa khususnya  para generasi muda yang lahir dan menghirup udara dan makan minum di  bumi pertiwi ini untuk tetap bergandeng tangan bersatu dalam satu  kesatuan dan mari kita teruskan usaha para pendiri bangsa yang  sudah berkorban nyawa harta darah bisul dan segalanya demi untuk bangsa  dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17  Agustus 1945, serta mengisi kemerdekaan dengan segala upaya dan  kemampuan kita demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan juga  ketentraman seluruh anak bangsa tanpa memandang suku, agama, ras atau  golongan, serta mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk ikut kiprah  serta di barisan terdepan membela negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal 27  ayat (3) yang tercantum di atas dengan segala kemampuan dan ketrampilan  yang kita miliki.
  Oleh lantaran itu Bela Negara yaitu  spektrum yang sangat luas, dari yang terhalus hingga yang terkeras  sekalipun, yang dimulai dari berbuat baik sesama warga Negara hingga  berupaya menangkal ancaman serangan musuh bersenjata yang datangnya dari  dalam negeri maupun dari luar demi untuk melindungi kedaulatan bangsa  dan negara. Oleh lantaran itu kita sadar bahwa Bela Negara bukanlah hanya  tanggung jawab pemerintah atau TNI/POLRI saja melainkan juga tanggung  jawab seluruh elemen Masyarakat Indonesia, maka dari itu BELA NEGARA  akan memobilisasi relawan-relawan Kesadaran Bela Negara yang akan  digalang di seluruh wilayah Indonesia untuk mensukseskan gerakan Bela  Negara menjadi gerakan Nasional yang sesuai KEPPRES RI No. 28 tanggal 19  Desember 2006. Dalam pelaksanaannya Gerakan Bela Negara juga  menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan peraturan sopan santun istiadat  yang berlaku di daerah masing-masing tanpa bersebrangan satu sama lain.
  Demi impian yang mulia bagi seluruh  anak bangsa, maka BELA NEGARA turut berperan serta membangun bangsa  dalam hal kesadaran Berbela Negara secara menyeluruh yang sempurna Guna  dengan menciptakan beberapa Bidang bidang Keorganisasian dan satuan-satuan  kiprah untuk membantu pegawanegeri pemerintah dan juga TNI/POLRI pada khususnya  dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Kamtibmas, antara lain:
  1. BELA NEGRA dipersiapkan untuk komponan  cadangan dan pendukung TNI/POLRI. Dalam bidang Pertahanan dan keamanan  negara jikalau di butuhkan, Sat-Bela Negara juga membangun pencitraan Tentara Nasional Indonesia  pada Masyarakat luas, dan menjalin korelasi kemitraan POLRI dengan  Masyarakat, mengingat jumlah Prajurit dan Personel dan juga masih  minimnya peralatanTNI/POLRI kita maka belum mirip yang kita harapkan  bersama, lantaran belum sebanding dengan luas pulau di wilayah NKRI dan  pesatnya perkembangan penduduk atau kehidupan masyarakat kita yang  beraneka ragam suku budaya, sehingga sering terjadi keributan antar  warga yang terkadang beda pendapat atau paham dan juga kejahatan dan  pelanggaran aturan lainya yang masih marak di bebarapa wilayah, untuk itu  Kamtibmas masih sangat perlu ditingkatkan bersama;
  2. Membentuk Satgas Peka Bencana Alam yang  akan turut bergabung dengan tubuh penanggulangan musibah nasional,  lantaran akhir-akhir ini di beberapa daerah kita sering terjadinya peristiwa  alam dari gempa banjir angin puting beliung dan kebakaran hutan dan  lain-lain ini menjadi keprihatinan kita bersama;
  Membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan  Hukum di beberapa daerah demi memberi pelayanan Konsultasi dan Bantuan  di bidang Hukum pada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan  juga turut kiprah serta menegakan Supremasi Hukum yang berlaku di Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
  Membentuk Koperasi dari tingkat  Kepengurusan Pusat dan di Daerah guna mendidik dan mengenalkan  pentingnya Perkoperasian di negara kita sebagai soko guru perekonomian  Rakyat. Koperasi Bela Negara di bentuk demi kepentingan kesejahteraan  para anggota dan masyarakat Luas pada umumnya,
  Menyelenggarakan Event Hari Hari Besar  Nasional dan seminar-seminar Nasional bersama pemerintah dan Lembaga  Tinggi Negara dan juga kalangan swasta Nasional Lainya, pada  moment-moment penting di negeri ini yang perlu kita angkat dan besarkan  semoga sanggup mendidik kecintaan dan kemajuan pada anak Bangsa dan negara;
  3. Melestarikan sejarah kepahlawanan  nasional dan budaya bangsa dan juga melestarikan lingkungan hidup sumber  daya alam yang ada di sekliling kita demi kelangsungan hidup anak  Bangsa masa kini dan masa akan datang,
  Agenda utama yang harus bisa kita  lakukan untuk sementara ini oleh BELA NEGARA yaitu akan menggalakan dan  mengajak para anggotanya dan elemen masyarakat lainya untuk meningkatkan  kesadaran Berbela Negara demi memupuk jiwa Nasionalisme dan Patriotisme  para cowok dan generasi penerus anak bangsa semoga selalu memperkokoh  dan mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda tanggal 28 0ktober 1928 yang  dipelopori oleh para pergerakan Pemuda terdahulu semoga lebih semangat  untuk menjaga dan menegakkan Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi tetap  tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka Utuh NKRI.
  Bela Negara yaitu sikap dan sikap  warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan  Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar  1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
  Sebagai warga negara yang baik sudah  sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan meragukan dan  mengatasi aneka macam macam ATHG / ancaman, tantangan, kendala dan  gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia mirip para  jagoan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
  B. Rumusan Masalah
  Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
  1. Apa pengertian Bela Negara?
2. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
 2. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
 C. Maksud dan Tujuan Penulisan
  1. Maksud dari pembuatan makaalah ini yaitu :
 
 - untuk memberi pengetahuan dan wawasan semoga kita sanggup memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan perihal bela negara.
- Untuk memenuhi salah satu kiprah mata kuliah PKn.
 2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
 - · Menjelaskan apa yang dijadikan materi pokok bahasan.
- · Memberikan pandangan bahwa pentingnya pendidika kewarganegaraan.
- · Memberikan efek tindakan positif terhadap pembaca.
- · Sebagai perhiasan kiprah pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
 A. Bela Negara
  Bela negara yaitu tekad, sikap dan  sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan  republik Indonesia yang menurut pancasila dan uud 1945 dalam  menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan  semata-mata kiprah tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan  profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  Konsep bela negara sanggup diartikan  secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata  menghadapi serangan atau aksi musuh, secara non-fisik sanggup  didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan  cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan  bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif  dalam memajukan bangsa dan negara.
  Landasan pembentukan bela negara yaitu  wajib militer. Bela negara yaitu pelayanan oleh seorang individu atau  kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang  dipilih atau sebagai akhir dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).  Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas  militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali  untuk kasus khusus mirip fisik atau gangguan mental atau keyakinan  keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya  tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan  dengan krisis perekratan selama masa perang.
  Di beberapa negara, mirip Amerika  Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan training  militer, biasanya satu final pekan dalam sebulan. Mereka sanggup  melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, contohnya  Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa  merupakan kepingan dari pasukan cadangan militer, mirip Amerika Serikat  National Guard
  Di negara lain, mirip Republik China  (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun sesudah  seseorang menuntaskan dinas nasional, Sebuah pasukan cadangan militer  berbeda dari pembentukan cadangan, kadang kala disebut sebagai  cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer  tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka  tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan  negara.
  B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
  Bela Negara yaitu sikap dan sikap  warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan  Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar  1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha  pembelaan negara dan Syarat-syarat perihal pembelaan diatur dengan  undang-undang.
  Kesadaran bela negara itu hakikatnya  kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.  Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga  yang paling keras. Mulai dari korelasi baik sesama warga negara hingga  gotong royong menangkal ancaman kasatmata musuh bersenjata. Tercakup di  dalamnya yaitu bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan  negara.
 C. Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
- Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat perihal pembelaan diatur oleh UU.” Makara sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan kendala baik yang tiba dari dalam maupun dari luar.
 D. Dasar Hukum
  Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945  pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib  ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat perihal  pembelaan diatur dengan undang-undang." Makara sudah niscaya mau tidak mau  kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,  gangguan, tantangan dan kendala baik yang tiba dari luar maupun dari  dalam.
  Beberapa dasar aturan dan peraturan perihal Wajib Bela Negara:
 - Tap MPR No.VI Tahun 1973 perihal konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 perihal Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 perihal Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 perihal Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 perihal Peranan Tentara Nasional Indonesia danPOLRI.
- Amandemen Undang-Undang Dasar ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 perihal pertahanan negara.
 E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
  Dengan hak dan kewajiban yang sama  setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando sanggup berperan aktif dalam  melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang  tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain mirip :
  Ikut serta dalam mengamankan lingkungan  sekitar (seperti siskamling)Ikut serta membantu korban peristiwa di dalam  negeriBelajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan  Kewarganegaraan atau PKn
  F. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
  Pernahkah kalian melihat atau meraba  wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau merabawujud negara, lantaran  negara bersifat aneh (in abstracto). Namun demikian, untuk  mengetahui wujud negara sanggup kita telusuri dari unsur-unsur negara  mirip penduduk, wilayah, pemerintah,dan pengakuan. Unsur-unsur itulah  yang mesti kita bela. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha  pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, sanggup dilihat dalam UU  RI Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara. Istilah yang dipakai  dalam undang-undang tersebut bukan ´usaha pembelaan negara´ tetapi  dipakai istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ´upaya bela  negara´. Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela  negara yaitu sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh  kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan  negara.
  Berdasarkan pengertian upaya bela  negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara?  Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk  wilayah.
  Alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia yaitu :
  Latar belakang historis : semenjak dulu  ingin menguasai Indinesia, Indonesia pernah dijajah kurang lebih 350  tahun lamanya, kemerdekaan diperoleh berkat rakyat Indonesia, rakyat  Indonesia mempunyai nilai juang tinggi.kedudukan geografis dan  geostrategis negara RI kondisi demografis perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi.
  Dalam UU NO 2 perihal pertahanan negara, keikutsertaan pertahanan negara yang sanggup berperan serta ialah dalam bentuk :
  pendidikan kewarganegaraan training  dasar kemiliteran secara wajib dedikasi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara  sukarela / wajibpengabdian sesuai dengan profesi
  Dasar aturan bela negara :
  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30  ayat 1UU no 39 tahun 1999 perihal HAMUU no 56 tahun 1999 perihal Ratih  atau rakyat terlatihUU no 3 tahun 2002 perihal pertahanan negara
  fungsi negara :
  penertiban kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pertahanan menegakkan keadilan
  sifat negara :
  memaksa monopoli / menguasai meliputi semua/ menyeruluh
  Lingkungan sekitar dari gangguan atau  ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian  sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap  bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak aneh  terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha  pembelaan negara.Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak  terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi aneka macam sikap dan tindakan  untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan  kesejahteraan warga negara, contohnya dengan usaha untuk mewujudkan  keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.  Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara  Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
  G. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
  Pernahkah kalian mempunyai barang yang  diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah  kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti  kalian mempertahankannya bukan? Setiap insan normal secara naluriah  niscaya akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang  dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jikalau sesuatu itu sangat  disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.Hal lain yang  sangat penting bagi kehidupan kita yaitu negara. Pada dasarnya setiap  orangmembutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan  terjadi jikalau tidak ada negara?Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan  insan sebelum adanya negara yaitu ´manusia merupakan serigala bagi  insan lainnya´(Homo Homini Lupus) dan ´perang insan lawanmanusia´  (Bellum Omnium Contra Omnes).
  Dengan demikian, jikalau tidak ada negara  niscaya tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup  tertib, aman, dan tenang makadiperlukan negara. Negara akan tegak berdiri  jikalau dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh lantaran itu, membela  negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada  beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh  setiap warganegaraIndonesia, diantaranya yaitu:
  untuk mempertahankan negara dari  aneka macam ancaman;untuk menjaga keutuhan wilayah negaramerupakan  panggilan sejarah; merupakan kewajiban setiap warga negara.
  Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan  negara tersebut sanggup dihubungkan dengan pertama,teori fungsi negara,  kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah usaha  bangsa(merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan  perundang-undangan perihal kewajiban membela negara. Kaitan hal ± hal  tersebut sanggup disimak pada uraian berikut ini.
  H. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
  Para mahir merumuskan fungsi negara  secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian  latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan  atau ideologi yang dianut suatu negara atau mahir tersebut. Seorang mahir  berjulukan Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun  ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
  Fungsi penertiban (law and order) Untuk  mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam  masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak  sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk  mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diharapkan campur tangan dan  kiprah aktif dari negara.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga  kemungkinan serangan dari luar, sehingga negaraharus diperlengkapi  dengan alat-alat pertahanan.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui  badan-badan pengadilan. Ke empat fungsitersebut merupakan fungsi  minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas  sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
  Makara fungsi negara tidak bisa dipisahkan  dari tujuan negara lantaran keduanya saling berkaitan,sehingga para mahir  seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.  Bagaimanaketerkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada  dasarnya fungsi-fungsi negaratersebut berkaitan dengan usaha pembelaan  negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan  kelangsungan hidup negara yaitu fungsi pertahanan negara. Fungsi  pertahanannegara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan  negara dari segalakemungkinan serangan dari luar. Oleh alasannya itu harus  diperlengkapi dengan alat-alat pertahananyaitu Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional  Indonesia) dan perlengkapannya. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan  TNI-AL.
  Perlengkapan Tentara Nasional Indonesia dikenal dengan sebutan  alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak  bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan  dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa ³setiap warga negara berhak dan  wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam  penyelenggaraan pertahanan negara´(Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung  makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi  pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi  pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan  negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah  bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.Untuk melaksanakan fungsi keamanan  tersebut di negara kita dibentuklembaga yang kita kenaldengan POLRI.  Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk  memelihara atau tetap tegaknya negara yaitu fungsi pertahanan dan  ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan,  selain negara harus mempunyai alat-alat pertahanandan keamanan, juga  diharapkan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan  dankeamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara  dalam melaksanakanfungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan  upaya membela negara.
  Fungsi pertahanan dan keamanan negara  merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan  prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu lantaran negarahanya sanggup  menjalankan fungsi-fungsi lainnya jikalau negara bisa mempertahankan diri  dari aneka macam ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
  Pentingnya fungsi pertahanan dankeamanan  dalam kehidupan negara sanggup diibaratkan pada kehidupan pribadi  sehari-hari kita. Apakah kalian bisa berguru dengan tenang atau tidur  dengan nyenyak apabila tidak mampumenangkal dan mempertahankan diri dari  gangguan atau ancaman yang dihadapi? Makara jikalau ingin berguru dengan  tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diharapkan kemampuan untuk  menangkal aneka macam gangguan dan ancaman yang dihadapi.
  Demikian pula dalam organisasi negara,  fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karenanegara tidak akan  sanggup mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan,  menegakkan keadilan, dan lain-lain jikalau tidak bisa mempertahankan diri  terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung  arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankannegara bukan hanya  kewajiban Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap  warganegara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga  sebagai warga negaraIndonesia.
  Coba renungkan apa yang telah kalian  lakukan untuk mengamankan lingkungansekolah atau tempat  tinggalkalian!Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan  oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan  atau jasa yaitu seluruh acara yang mungkin tidak akan ada apabila  tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain  pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan,  kesehatan, pendidikan, dan program- acara pembangunan lainnya.
  I. Bela Negara Dan Relevansinya Di Era Reformasi 
  Era reformasi membawa banyak perubahan  di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang  positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi sepertinya ada juga yang  negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan  kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca  pemerintahan Orde Baru menimbulkan arus gosip dari segala penjuru  dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
  ideologi, mulai dari ekstrim kiri hingga  ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi  muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati  diri bangsa sesudah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh  sistem pemerintahan yang otoriter.
  Salah satu dampak jelek dari reformasi  yaitu memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara.  Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan  pemerintah yaitu suatu hal yang masuk akal dalam suatu sistem politik yang  demokratis. Namun aneka macam tindakan anarkis, konflik SARA dan  separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi  menjadikan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai  suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah  menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah  memudar.
  Bela Negara biasanya selalu dikaitkan  dengan militer atau militerisme, seakan-akan kewajiban dan tanggung  jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional  Indonesia. Padahal menurut Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, bela negara merupakan  hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara  yaitu upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia  terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
  UU no 3 tahun 2002 perihal Pertahanan  Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang  dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh  komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam  penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju  masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan  apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih  dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas perihal relevansi  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka  menghadapi era globalisasi kurun ke 21.
 
Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
 Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
 Ancaman Dari Luar
  Dengan berakhirnya Perang Dingin pada  awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di  tempat Asia Tenggara khususnya sanggup dikatakan berkurang. Meskipun  masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan,  contohnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di  tempat ini, dilema Timor Timur yang menimbulkan ketegangan antara  Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara  Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait  tidak akan menuntaskan dilema tersebut melalui kekerasan bersenjata.  Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman  dalam bentuk aksi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar  sepertinya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya  bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan  obat-obat terlarang, film-film porno atau aneka macam kegiatan kebudayaan  aneh yang mensugesti bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang  pada gilirannya sanggup merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar  lainnya yaitu dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia  melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada  gilirannya sanggup merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak  seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan  melalui kongkalikong dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan  kerugian bagi negara.
  Semua potensi ancaman tersebut sanggup diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui aneka macam cara, antara lain:
  a Pembekalan mental spiritual di  kalangan masyarakat semoga sanggup menangkal pengaruh-pengaruh budaya aneh  yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
  b Upaya peningkatan perasaan cinta tanah  air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar  penghafalan) sejarah usaha bangsa.
  c Pengawasan yang ketat terhadap  eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu  pemerintahan yang higienis dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan  konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
  d Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat  kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk  membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila  sebagai ideologi negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan berbangsa dan  bernegara.
  e Untuk menghadapi potensi aksi  bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil,  selain memakai unsur kekuatan TNI, tentu saja sanggup memakai  unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan kepercayaan Sistem Pertahanan  Semesta.
  Dengan kepercayaan Ketahanan Nasional itu,  diharapkan bangsa Indonesia bisa mengidentifikasi aneka macam dilema  nasional termasuk ancaman, gangguan, kendala dan tantangan terhadap  keamanan negara guna memilih langkah atau tindakan untuk  menghadapinya.
  Ancaman Dari Dalam
  Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang  menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya  potensi ancaman yang dihadapi negaraRepublik Indonesia sepertinya akan  lebih banyak muncul dari dalam negeri,antara lain dalam bentuk:
  a disintegrasi bangsa, melalui  gerakan-gerakan separatis menurut sentimen kesukuan atau  pemberontakan akhir ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah  pusat
  b keresahan sosial akhir ketimpangan  kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya  sanggup menimbulkan huru-hara/kerusuhan massa
  c upaya penggantian ideologi Panca Sila  dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan  semangat usaha bangsa Indonesia
  d potensi konflik antar kelompok/golongan baik akhir perbedaan pendapat dalam dilema politik, maupun akhir dilema SARA
  e makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
  J. Bela Negara Secara Fisik
  Keterlibatan warga negara sipil dalam  upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional  setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, mirip diatur dalam UU no  3 tahun 2002 dan sesuai dengan kepercayaan Sistem Pertahanan Semesta, maka  pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari  aneka macam unsur contohnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan  Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer  dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban  Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.  Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa tenang atau  pada ketika terjadinya musibah atau darurat sipil, di mana  unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani  Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat  dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan  unsur proteksi tempur bagi pasukan reguler Tentara Nasional Indonesia dan terlibat pribadi di  medan perang.
  Apabila keadaan ekonomi nasional telah  pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka sanggup pula dipertimbangkan  kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang  memenuhi syarat mirip yang dilakukan di banyak negara maju di Barat.  Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan  Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa  dinas contohnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau  kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka sanggup  dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
  tempur maupun tugas-tugas teritorial.  Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan.  Penempatan kiprah sanggup diadaptasi dengan latar belakang pendidikan atau  profesi mereka dalam kehidupan sipil contohnya dokter ditempatkan di  Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian  Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini  bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi  memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi  "konsep bela negara" di mana kiprah pertahanan keamanan negara bukanlah  semata-mata tanggung jawab TNI, tapi yaitu hak dan kewajiban seluruh  warga negara Republik Indonesia.
  K. Bela Negara Secara Non-Fisik
  Di masa transisi menuju masyarakat  madani sesuai tuntutan reformasi ketika ini, justru kesadaran bela negara  ini perlu ditanamkan guna menangkal aneka macam potensi ancaman, gangguan,  kendala dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam mirip yang  telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela  negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh".  Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik sanggup  dilakukan dengan aneka macam bentuk, sepanjang masa dan dalam segala  situasi, contohnya dengan cara:
  a meningkatkan kesadaran berbangsa dan  bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai  perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
  b menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui dedikasi yang ikhlas kepada masyarakat
  c berperan aktif dalam memajukan bangsa  dan negara dengan berkarya kasatmata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran  dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak  Azasi Manusia
  d pembekalan mental spiritual di  kalangan masyarakat semoga sanggup menangkal pengaruh-pengaruh budaya aneh  yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan  lebih bertaqwa kepada Tuhan swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan  masing- masing
  Apabila seluruh komponen bangsa  berpartisipasi aktif dalam melaksanakan bela negara secara non-fisik ini,  maka aneka macam potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman,  gangguan, kendala dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya  akan sanggup dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela  negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional  juga sangat penting untuk menangkal efek budaya aneh di era  globalisasi kurun ke 21 di mana arus gosip (atau disinformasi) dan  propaganda dari luar akan sulit dibendung akhir semakin canggihnya  teknologi komunikasi
 
  BAB III 
PENUTUP
 
 PENUTUP
 A. Kesimpulan
  Kesimpulan dari pembuatan makalah ini  yaitu bahwa kita lebih tau perihal arti Bela Negara, Mulai dari  korelasi baik sesama warga negara hingga gotong royong menangkal ancaman  kasatmata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya yaitu bersikap dan berbuat  yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
  Sebagai warga negara yang mengerti makna  hak dan kewajiban, kita seharusnya juga mengerti akan makna dari pasal  30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20  tahun 1982, yagn keduanya menyatakan perihal hak dan kewajiban warga  negara Indonesia dalam urusan pembelaan negara.
  Kontribusi kita sebagai warga negara  Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik  Indonesia yaitu dengan cara tetap patuh dan memegang teguh prinsip  Pancasila. Jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pelita yang senantiasa  menuntun langkah kita.
  D. Saran-Saran
  Penulis hanya bisa menyarankan semoga  para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita  ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan  perbuatan yang tidak baik, lantaran tercela satu bernoda semua. Hati-hati  pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin  membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun  keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka  mau melaksanakan aneka macam tindak kejahatan di luar anutan agama islam demi  uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang  berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
 
  Daftar Pustaka
 
  Budianto, 2004 “Kewarganegarraan Sekolah Menengan Atas kelas X”, Jakarta : Erlangga.
  Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
  Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan  Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan  Departemen Pendidikan Nasional.
  http://organisasi.org/,  (online),  (http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html,  diakses 22 September 2011)
Belum ada Komentar untuk "Inilah Makalah Perihal Bela Negara | Pkn"
Posting Komentar